A. Visi, Misi,
Fungsi, Tujuan Dan Strategi Pendidikan Nasional
Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. UUSPN dari No. 2
tahun 1989 diganti UU No. 20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka memperbarui
visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan
nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal dan
pendidikan non-formal.
Visi
pendidikan nasional adalah :
memberdayakan
semua warga negara Indonesia, sehingga dapat berkembang menjadi manusia
berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam menjawab
tantangan zaman.
Misi pendidikan nasional adalah:
v Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia.
v Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
v Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral.
v Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan,
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global.
v Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks NKRI.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, maka fungsi pendidikan nasional adalah
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan Pendidikan Nasional
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri
seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik
dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat
untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari
tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.
Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini
pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN
sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
- Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
- Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang
No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
` Dalam upaya meningkatkan kualitas
suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan.
Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga
UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization)
mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan,
yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4)
learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut
menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
Strategi pendidikan nasional adalah:
v Pelaksanaan
pendidikan agama serta akhlak mulia.
v Pengembangan
dan pelaksanaan kurkulum berbasis kompetensi.
v Proses
pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
v Evaluasi,
akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
v Peningkatan
keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.
v Penyediaan
sarana belajar yang mendidik.
v Pembiayaan
pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
v Penyelenggaraan
pendidikan yang terbuka dan merata.
v Pelaksanaan
wajib belajar.
v Pelaksanaan
otonomi manajemen pendidikan.
v Pemberdayaan
peran masyarakat.
v Pusat
pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
v Pelaksanaan
pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan
tanggap terhadap perubahan zaman. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional
tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 bab II pasal 3.
Daftar Pustaka